Photobucket

Wanita di Ranah Politik, Peluang atau Ancaman?


Kalau pertanyaan tersebut diajukan kepada masyarakat Indonesia, apa kira-kira jawaban yang diberikan? kemungkinan mayoritas akan keluar dengan jawaban kontra. Melirik adanya wakil wanita kita di parlemen Indonesia, dari hampir 51% penduduk Indonesia yang wanita, hanya berkisar 10% saja yang bisa duduk di kursi parlemen. Fakta ini semakin mempertegas bahwa peran wanita di bidang politik Indonesia dianggap tidak begitu penting untuk menggarap lahan di bidang politik.

Konstruksi budaya dalam masyarakat kita membuat wanita harus menempati posisi kedua setelah pria. Pembagian kerja berbasis jenis kelamin (gender based division of labor) sudah melatarbelakangi terjadinya stratifi kasi gender. Hal itu membuat wanita hanya dapat bekerja di sektor domestik, sedangkan pria di wilayah publik.


 Dapat dipahami, pria yang pandai bertarung, mahir memanah dan bermain pedang sekaligus kuat, otomatis mendapat keistimewaan atau jabatan terhormat yang notabenenya punya pengaruh dalam menentukan atau mengambil keputusan.

Meski wanita punya kapasitas sama, akan tetapi mereka tidak berhak ikut menempati posisi penting dalam masyarakat. Selama perkembangannya hingga sekarang, masih saja ada masyarakat yang mengikuti pola pemikiran seperti yang seperti itu. Wanita masih diperlakukan sebagai warga kelas dua. Hak-haknya dibatasi, terutama dalam mengambil keputusan kolektif, juga steril dari posisi-posisi strategis dalam masyarakat.

Saat politik diberi makna sebagai decision maker di ruang publik yang berdampak terhadap masyarakat luas, maka deskripsi dan asumsi yang mempertentangkan maupun menyatakan wanita tak boleh ikut serta di dalamnya, menjadi asumsi dan pernyataan
yang tidak lagi relevan.

Dalam kerangka ini, pria dan wanita sebagai warga negara, harus dipandang sebagai entitas setara (equal). Karena, apapun yang diputuskan di ranah politik akan berdampak kepada semuanya, baik pria maupun wanita. Kehadiran wanita di bidang politik tercatat dan dibuktikan dalam sejarah. Lihat saja Jerman, kepala pemerintahan atau kanselir dijabat oleh wanita-Angela Merkel. Beralih ke Helen Clarke- Selandia Baru, Margareth Thatcher-Inggris, Aquino dan Arroyo- Filipina, Hasina dan Zia-Bangladesh, Helonen-Finlandia. Siapa lagi wanita yang punya peran besar terhadap pemerintahan dan politik? Kita dapat menoleh ke negara Swiss. Baru-baru ini, presiden negara tersebut--Doris Leuthard--menghadiri jamuan makan di Jakarta. Tentunya, masih banyak lagi wanita-wanita yang super power punya jabatan sangat strategis di seluruh dunia. Itu sebagai bukti yang tak terbantahkan, bahwa wanita dapat berperan serta dan memimpin di ranah politik.

Wanita-wanita itu mampu mendobrak tradisi patriarki di negaranya masing-masing, bahkan memberikan kontribusi terhadap aktualisasinya: bahwa mereka juga ikut menentukan proses politik yang terjadi. Budaya patriarki memang membelenggu entitas wanita Indonesia untuk banyak berperan serta dalam politik. Mereka lebih banyak menurut kata pria dan sebagai “penyemangat” saja. Hal ini yang kebanyakan di jalankan di negara ini. Tengok saja beberapa susunan kelembagaan negara ke belakang. Posisi penting wanita yang menduduki jabatan menteri dapat dihitung dengan jari. Akan tetapi, sedikit banyak bolehlah wanita Indonesia berbangga hati dengan kehadiran Megawati Soekarno Putri sebagai orang yang pernah menjabat presiden di negeri ini. Provinsi Banten, pertama kali pimpinan provinsinya (Gubernur) dijabat oleh seorang wanita bernama, Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE. Beliaulah satu-satunya Gubernur pertama kali di negeri ini. Beliau pun diberi kepercayaan sebagai pimpinan pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Sungguh luar biasa!

Secara keseluruhan, keberpihakan kaum wanita ditunjukkan dengan amandemen UUD 1945 dan memuat unsur kesetaraan gender dalam bentuk persamaan hak dan kewajiban antar-sesama warga negara dalam beragam bidang kehidupan, termasuklah hukum dan pemerintahan. Bahkan, ketika pembuatan draft amandemen UUD 1945, organisasi wanita juga dilibatkan melalui koordinasi Komite Perempuan untuk Perdamaian dan Demokrasi. Hal itu juga diperkuat dengan UU RI Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 46 tentang HAM yang menjamin keterwakilan wanita, baik dalam bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Majulah wanita Indonesia!

Salam

Redaksi

Photobucket

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Free Web Hosting | Top Hosting