
“Anak-anak dilahirkan baik dan tidak berdosa”.~John Gray, dalam Children are from Heaven~
Kemiskinan sebagai salah satu sebab utama tindak kekerasan terhadap anak. Ditambah pemahaman orang tua yang salah. Anak sebagai pihak lemah, semakin dikorbankan di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi. Kultur, modernisasi yang tidak terkendali, serta karakter psikis seseorang, faktor itulah yang menyebabkan tingkat kekerasan anak di Indonesia bukannya menurun, justru semakin meningkat.
Sebenarnya, siapa yang paling bertanggung jawab untuk mendukung anak-anak kita, sehingga kekuatan potensi serta bakatnya muncul keluar tanpa ada pembatasan? Mereka perlu kita (orang tua atau orang dewasa) untuk dapat memperbaiki mereka agar lebih baik dan bermasa depan. Anak-anak sangat memerlukan dukungan dari orang-orang terdekat untuk tumbuh dan berkembang. Mereka masih dependen, sangat berbeda dengan kita (orang dewasa) yang umumnya secara teoretis dan praktis tidak lagi dikualifikasikan masuk ke dalam grup rentan.
Sungguh berbeda dengan orang dewasa--dalam kenyataan--anak-anak sering menjadi sasaran korban kekerasan dengan dampak sangat panjang dan permanen. Perlu kita ketahui--terkadang lebih dari itu --anak-anak kerap menderita dengan berbagai eksploitasi ekonomi maupun seksual, penyalahgunaan (child abused), dan pelanggaran hak lainnya.
Ruang lingkupnya semakin membesar dan melebar tak hanya di ranah publik, seperti di jalanan, penjara, justru kekerasan pun ada di sekolah. Rumah yang seharusnya menjadi tempat bernaung dan berbagi dengan keluarga, juga menjadi tempat anak-anak menjalani domestic violence. Hal yang lebih membuat kita miris, pada beberapa negara konflik senjata, anak-anak menjadi korban ganasnya mesin perang. Karena buruknya situasi dan kondisi anak, mencuatlah rumusan instrumen hak anak. Rumusan itu melalui proses dialogis sangat panjang dan melelahkan. Lantas, pada tahun 1989 berhasil disahkan suatu konvensi PBB Hak Anak (United Nation’s Convention on the Rights of the Child).
Konvensi Hak Anak (KHA) yang disahkan Majelis Umum PBB melalui resolusi 44/25 pada tanggal 20 November 1989. Kemudian mulai memiliki kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. KHA menjadi perjanjian internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengintegrasikan hak sipil dan politik (political and civil rights), secara bersamaan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Akhirnya, dikotomisasi antara hak sipil dan politik sebagai generasi pertama HAM dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dikenal generasi kedua HAM berhasil dikesampingkan.
Indonesia sebagai negara anggota PBB sudah mengikatkan diri secara hukum (legally binding) melalui ratifikasi KHA pada 1990. Dibandingkan negara lain, Indonesia menjadi negara yang paling progresif meratifikasi KHA di tahap awal. Langkah hukum ratifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Peratifikasian Konvensi Hak Anak. Karena itu, sejak tahun 1990 dengan semua konsekuensi, maka Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan hak-hak anak.
Keseimbangan Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua
The best interest of the child menjadi pertimbangan utama diberikan untuk anak. Selain berbasis pada prinsip non-diskriminasi, untuk memastikan pemenuhan hak anak tidak relevan membedakan peran, tanggung jawab, serta kewajiban masing-masing orang tua (ayah-ibu) terhadap anaknya. Melalui kesetaraan peran orang tua, maka dalam konteks hak-hak anak yang terkait dengan peran orang tua, adalah setara berbasis untuk kepentingan terbaik anak. Hak anak atas pemeliharaan dan pengasuhan misalnya, bukan hak absolut yang hanya bisa secara eksklusif dijalankan dan melekat pada ibu saja.
Hak pemeliharaan dan pengasuhan lebih relevan dengan upaya merealisasikan hak-hak anak. Itu semua terlepas atau berada di luar dimensi kodrati ibu atau wanita saja-yang punya kapasitas subjektif memelihara anak. Terpenting, kemampuan orang tua (bapak-ibu) untuk mengasuh dan memelihara anak-anaknya.
Anak-anak yang kita lindungi merupakan investasi masa depan. Untuk anak-anak, kita siapkan hari ini. Mereka sedang tumbuh dan berkembang, kerusakan pertumbuhan sedikit saja untuk anak-anak kita, akan mengakibatkan dampak yang sangat nyata bagi kehidupan masa depan mereka.
Salam Redaksi

